Senin, 29 April 2013

Review 3 - International Law

Review again -_______-
Sekarang udah review yang ketiga, masih ada 3 bahan yang harus direview lagi nih... sabaaar sabaaaaaar :(
Bahan kali ini tentang international law. Bagian ini dapet banget intinya, tapi nggak tau dapet nilai bagus atau nggak...
Here it is :

HI 2012

REVIEW 3
INTERNATIONAL LAW
            
            Dalam bab ini akan dibahas mengenai bagaimana fungsi hukum internasional di hubungan internasional. Hukum internasional ini mengikat organisasi pemerintahan, badan hukum multinasional, organisasi non profit internasional, dan individu. Ada beberapa sumber dari hukum internasional, antara lain perjanjian-perjanjian, adat istiadat, dan keputusan dari pengadilan internasional dan pengadilan-pengadilan.
Yang pertama adalah perjanjian-perjanjian. Perjanjian adalah hasil dari proses negosiasi antara negara-negara. Perjanjian ini adalah yang terpenting dari hukum internasional sekarang karena ini mengikat negara-negara yang ikut dalam perjanjian. Perjanjian bisa berupa bilateral (antara dua negara) ataupun multilateral (antara tiga atau lebih negara). Perjanjian ini mempunyai struktur-struktur. Biasanya dimulai dengan daftar-daftar kalimat, masing-masing diawali dengan kata kerja, bagian ini disebut preamble. Perjanjian dibagi menjadi beberapa pasal-pasal, yang kemudian dibagi lagi menjadi paragraf dan sub paragraf. Pada perjanjian yang panjang, maka pasal-pasal ini akan dikelompokkan menjadi bab-bab dan setiap bab-bab akan dibagi menjadi bagian-bagian. Perjanjian biasanya mempunyai tanggal saat perjanjian tersebut disepakati daripada saat perjanjian tersebut menjadi hukum internasional. Seperti misalnya United Nations Conventions on the Law of the Sea pada tahun 1982 dan baru menjadi hukum internasional pada tahun 1994.
            Yang kedua adalah adat istiadat. Beberapa dari hukum internasional dikembangkan oleh hukum adat internasional, seperti perlakuan dari diplomat-diplomat, hukum pertahanan diri, dan beberapa hukum yang berhubungan dengan penggunaan laut. Tapi, jika ada perbedaan prinsip antara hukum perjanjian dan hukum adat internasional  yang berada dibawah hukum adat internasional, sebuah negara bisa keluar batas dari kebiasaan umum negara lain asalkan tidak disanggah melawan munculnya aturan-aturan baru.
            Yang ketiga adalah keputusan-keputusan dari pengadilan internasional dan pengadilan-pengadilan. International Court of Justice atau yang sebelumnya disebut Permanent Court of International Justice bermarkas di Den Haag, Belanda. Pengadilan ini mempunyai 15 juri, dan tidak ada dari mereka yang berasal dari negara sama. Pengadilan internasional memberikan dua tipe keputusan, yaitu pendapat penasehat dan tentang kasus perdebatan. Jika pengadilan internasional diminta untuk mendengarkan sebuah kasus, maka harus diputuskan terlebih dahulu apakah kasus ini cocok untuk didengarkan oleh pengadilan internasional atau pihak-pihak yang terlibat telah memberikan izin mereka kepada pengadilan internasional untuk mendengarnya. Ketika pengadilan internasional memberikan keputusan kepada pihak yang bersengketa, maka keputusan itu mengikat mereka.
            Ada beberapa bidang-bidang dalam hukum internasional, yaitu :
1.      Hukum HAM Internasional
2.      Hukum Kemanusiaan Internasional
3.      Hukum Internasional dan Penggunaan Paksaan
4.      Hukum Luar Angkasa Internasional
5.      Hukum Kriminal
6.      Hukum Lingkungan Internasional
7.      Hukum Ekonomi Internasional
8.      Hukum Laut
Australia yang merupakan negara persemakmuran Inggris menganut teori penganut pertentangan dari hubungan hukum internasional ke hukum kota,  dimana hukum internasional tidak secara otomatis menjadi hukum Australia tetapi harus disatukan kepadanya. Jika sudah ada keputusan untuk menyetujui sebuah perjanjian, maka pemerintah persemakmuran harus memutuskan apakah legislasi yang sudah ada cukup untuk memberi efek kepada kewajiban tersebut atau apakah legislasi baru dibutuhkan pada tingkat persemakmuran dan/atau negara/bagian. Hukum internasional telah membawa pengaruh yang cukup besar pada hukum Australia. Sebagai contoh, keputusan Mabo pada 3 Juni 1992 telah membawa hukum internasional untuk membawa pengaruh pada hukum umum Australia. Keterlibatan Australia dengan hukum internasional juga membawa pengaruh besar pada hubungan pemerintah pusat dan pemerintah negara. Jika ada konflik hukum antara pemerintah pusat dan pemerintah negara, maka hukum pemerintah negara akan dikesampingkan oleh hukum pemerintah pusat.
Ada sebuah bab dalam bacaan ini yang bunyinya “Apakah hukum internasional benar-benar berarti di dunia nyata? Hukum vs kekuasaan”. Dijelaskan bahwa kaum realis mengabaikan hukum internasional sebagai pedoman pembuatan keputusan nasional. Seperti negara adidaya Amerika Serikat yang saat itu dipimpin oleh Presiden Bush yang menerjemahkan Anti-Ballistic Missile Treaty bahwa tahanan dipindahkan ke negara lain seperti Mesir, Maroko, atau Suriah untuk disiksa. Lalu pada bulan Maret 2003, Amerika Serikat, Inggris dan Australia menginvasi Irak. Pasal 2(4) dalam Piagam PBB melarang negara menggunakan paksaan dalam hubungan internasionalnya, tetapi ada dua pengecualian, yaitu jika hal tersebut sudah disetujui oleh Dewan Keamanan PBB dan jika hal tersebut bertujuan untuk pertahanan diri. Terlihat nyata bahwa Amerika Serikat mengabaikan hukum internasional dan berdampak pada kehilangan kebijakan-kebijakan luar negeri Amerika Serikat.
Kadang-kadang dikatakan bahwa hukum internasional sangat penting untuk ‘middle power’ seperti Australia. Pemerintah Australia melihat kepentingan lebih lanjut Australia lewat hukum internasional. Australia telah berkontribusi kepada banyak pembangunan di sistem legal internasional termasuk aspek dari Hukum Laut dan pendirian Pengadilan Kriminal Internasional. Australia juga menciptakan banyak advokat-advokat baik akademisi maupun praktisi, dan juga secara proaktif dalam kegiatan-kegiatan membantu memecahkan masalah di negosiasi perjanjian baru, seperti pada kasus Konvensi Senjata Kimia. Hukum internasional terus berkembang dengan cepat dan kompleks sehingga dibutuhkan peneliti politik untuk mengerti cara kerja dari sistem legal internasional dan tempatnya di politik dunia tidak pernah lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar