Review again -_______-
Sekarang udah review yang ketiga, masih ada 3 bahan yang harus direview lagi nih... sabaaar sabaaaaaar :(
Bahan kali ini tentang international law. Bagian ini dapet banget intinya, tapi nggak tau dapet nilai bagus atau nggak...
Here it is :
HI 2012
REVIEW 3
INTERNATIONAL
LAW
Dalam bab ini akan dibahas mengenai
bagaimana fungsi hukum internasional di hubungan internasional. Hukum
internasional ini mengikat organisasi pemerintahan, badan hukum multinasional,
organisasi non profit internasional, dan individu. Ada beberapa sumber dari
hukum internasional, antara lain perjanjian-perjanjian, adat istiadat, dan
keputusan dari pengadilan internasional dan pengadilan-pengadilan.
Yang
pertama adalah perjanjian-perjanjian. Perjanjian adalah hasil dari proses
negosiasi antara negara-negara. Perjanjian ini adalah yang terpenting dari
hukum internasional sekarang karena ini mengikat negara-negara yang ikut dalam
perjanjian. Perjanjian bisa berupa bilateral (antara dua negara) ataupun
multilateral (antara tiga atau lebih negara). Perjanjian ini mempunyai
struktur-struktur. Biasanya dimulai dengan daftar-daftar kalimat, masing-masing
diawali dengan kata kerja, bagian ini disebut preamble. Perjanjian dibagi menjadi beberapa pasal-pasal, yang
kemudian dibagi lagi menjadi paragraf dan sub paragraf. Pada perjanjian yang
panjang, maka pasal-pasal ini akan dikelompokkan menjadi bab-bab dan setiap
bab-bab akan dibagi menjadi bagian-bagian. Perjanjian biasanya mempunyai
tanggal saat perjanjian tersebut disepakati daripada saat perjanjian tersebut
menjadi hukum internasional. Seperti misalnya United Nations Conventions on the Law of the Sea pada tahun 1982
dan baru menjadi hukum internasional pada tahun 1994.
Yang kedua adalah adat istiadat. Beberapa
dari hukum internasional dikembangkan oleh hukum adat internasional, seperti
perlakuan dari diplomat-diplomat, hukum pertahanan diri, dan beberapa hukum
yang berhubungan dengan penggunaan laut. Tapi, jika ada perbedaan prinsip
antara hukum perjanjian dan hukum adat internasional yang berada dibawah hukum adat internasional,
sebuah negara bisa keluar batas dari kebiasaan umum negara lain asalkan tidak
disanggah melawan munculnya aturan-aturan baru.
Yang ketiga adalah
keputusan-keputusan dari pengadilan internasional dan pengadilan-pengadilan. International Court of Justice atau yang
sebelumnya disebut Permanent Court of
International Justice bermarkas di Den Haag, Belanda. Pengadilan ini
mempunyai 15 juri, dan tidak ada dari mereka yang berasal dari negara sama.
Pengadilan internasional memberikan dua tipe keputusan, yaitu pendapat
penasehat dan tentang kasus
perdebatan. Jika pengadilan internasional diminta untuk mendengarkan sebuah
kasus, maka harus diputuskan terlebih dahulu apakah kasus ini cocok untuk
didengarkan oleh pengadilan internasional atau pihak-pihak yang terlibat telah
memberikan izin mereka kepada pengadilan internasional untuk mendengarnya. Ketika
pengadilan internasional memberikan keputusan kepada pihak yang bersengketa,
maka keputusan itu mengikat mereka.
Ada beberapa bidang-bidang dalam
hukum internasional, yaitu :
1. Hukum
HAM Internasional
2. Hukum
Kemanusiaan Internasional
3. Hukum
Internasional dan Penggunaan Paksaan
4. Hukum
Luar Angkasa Internasional
5. Hukum
Kriminal
6. Hukum
Lingkungan Internasional
7. Hukum
Ekonomi Internasional
8. Hukum
Laut
Australia
yang merupakan negara persemakmuran Inggris menganut teori penganut
pertentangan dari hubungan hukum internasional ke hukum kota, dimana hukum internasional tidak secara
otomatis menjadi hukum Australia tetapi harus disatukan kepadanya. Jika sudah
ada keputusan untuk menyetujui sebuah perjanjian, maka pemerintah persemakmuran
harus memutuskan apakah legislasi yang sudah ada cukup untuk memberi efek
kepada kewajiban tersebut atau apakah legislasi baru dibutuhkan pada tingkat
persemakmuran dan/atau negara/bagian. Hukum internasional telah membawa
pengaruh yang cukup besar pada hukum Australia. Sebagai contoh, keputusan Mabo
pada 3 Juni 1992 telah membawa hukum internasional untuk membawa pengaruh pada
hukum umum Australia. Keterlibatan Australia dengan hukum internasional juga
membawa pengaruh besar pada hubungan pemerintah pusat dan pemerintah negara.
Jika ada konflik hukum antara pemerintah pusat dan pemerintah negara, maka
hukum pemerintah negara akan dikesampingkan oleh hukum pemerintah pusat.
Ada
sebuah bab dalam bacaan ini yang
bunyinya “Apakah hukum internasional benar-benar berarti di dunia nyata? Hukum
vs kekuasaan”. Dijelaskan bahwa kaum realis mengabaikan hukum internasional
sebagai pedoman pembuatan keputusan nasional. Seperti negara adidaya Amerika
Serikat yang saat itu dipimpin oleh Presiden Bush yang menerjemahkan Anti-Ballistic Missile Treaty bahwa
tahanan dipindahkan ke negara lain seperti Mesir, Maroko, atau Suriah untuk
disiksa. Lalu pada bulan Maret 2003, Amerika Serikat, Inggris dan Australia
menginvasi Irak. Pasal 2(4) dalam Piagam PBB melarang negara menggunakan
paksaan dalam hubungan internasionalnya, tetapi ada dua pengecualian, yaitu
jika hal tersebut sudah disetujui oleh Dewan Keamanan PBB dan jika hal tersebut
bertujuan untuk pertahanan diri. Terlihat nyata bahwa Amerika Serikat
mengabaikan hukum internasional dan berdampak pada kehilangan
kebijakan-kebijakan luar negeri Amerika Serikat.
Kadang-kadang
dikatakan bahwa hukum internasional sangat penting untuk ‘middle power’ seperti Australia. Pemerintah Australia melihat
kepentingan lebih lanjut Australia lewat hukum internasional. Australia telah
berkontribusi kepada banyak pembangunan di sistem legal internasional termasuk
aspek dari Hukum Laut dan pendirian Pengadilan Kriminal Internasional.
Australia juga menciptakan banyak advokat-advokat baik akademisi maupun
praktisi, dan juga secara proaktif dalam kegiatan-kegiatan membantu memecahkan
masalah di negosiasi perjanjian baru, seperti pada kasus Konvensi Senjata
Kimia. Hukum internasional terus berkembang dengan cepat dan kompleks sehingga
dibutuhkan peneliti politik untuk mengerti cara kerja dari sistem legal
internasional dan tempatnya di politik dunia tidak pernah lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar