Senin, 23 September 2013

Diskusi Kasus Suriah

Kemarin waktu kuliah Hukum Internasional, kelasku dibagi jadi beberapa kelompok yang anggotanya kurang lebih 10 orang. Setiap kelompok, membahas power sama national interest USA dalam kasus Suriah. Seperti yang akhir-akhir ini ramai diberitain, Suriah mendapat dugaan menggunakan senjata kimia kepada warganya di pinggiran Damaskus pada hari Rabu 21 Agustus 2013. Sebanyak 1.429 warga tewas. Padahal, penggunaan senjata kimia (chemist weapon) tidak diperbolehkan. Setiap kelompok harus menyatukan pendapatnya, apakah power dan national interest dari USA sangat berpengaruh dalam kasus ini? dan apakah international law atau hukum internasional berlaku dalam kasus ini?

Kelompokku terdiri dari 11 orang, mayoritas anggotanya berpendapat bahwa power yang dimiliki USA sangat kuat sehingga international law tidak ada dalam hal ini. Tetapi aku dan salah satu temanku, berpendapat bahwa international law masih ada. International law disini berperan sebagai pembatas USA agar tidak "keterlaluan" dalam melakukan agresi militer ke Suriah.
Bahkan presiden Rusia, Vladimir Putin mengatakan tidak mendukung rencana untuk menggempur Suriah. Beliau mengatakan akan memberi bantuan ke Suriah dengan menyiapkan sistem pertahanan udara S-300 ke Suriah (sumber).
Kelompok lain ada yang berpendapat bahwa rencana USA untuk mengagresi Suriah ada hubungannya dengan ladang minyak yang banyak terdapat di Timur Tengah, dan Ka'bah yang ada di Mekah. Dia (teman kelas) berpendapat bahwa USA ingin mengirim pasukannya ke Suriah selain untuk menegakkan demokrasi disana, juga ingin merebut dan menghancurkan Ka'bah. Karena, USA melihat Ka'bah didatangi jutaan muslim di seluruh dunia setiap tahunnya. Ini tentu saja mendatangkan devisa yang luar biasa besar. Melebihi pendapatan USA dalam bidang ekonomi.
Kalau menurut pendapatku, jika memang benar Suriah terbukti menggunakan chemist weapon, ini sudah tergolong genoside atau pembunuhan massal. Dimana genoside sangat dilarang karena termasuk kejahatan internasional dan pelaku kejahatan internasional bisa ditangkap negara manapun. Tapi, alangkah baiknya kalau penyelesaian masalah ini dilakukan dengan jalan diplomasi untuk menghindari perang.
Bukankah lebih baik lambat tapi damai daripada cepat tapi perang?

Begitu pendapatku, apa ada dari pembaca yang mempunyai pendapat lain? Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar